Tentang Badan Kerjasama Antar Desa


Apa itu BKAD ?
Bahwa persoalan mendasar yang nyata dan dihadapi oleh masyarakat khusunya masyarakat pedesaan adalah kemiskinan. 
Bahwa paradigma pengentasan kemiskinan sudah waktunya menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif yang menempatkan  masyarakat sebagai subyek sekaligus obyek, sehingga   yang menjadi pemeran utama sejak perencanaan sampai dengan pelestarian adalah masyarakat itu sendiri.
Bahwa Forum Musyawarah Antar Desa (Forum MAD) Program Pengembangan Kecamatan   (PPK) yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat yang kewenangannya mengambil keputusan dalam sistem pembangunan partisipatif  dipandang perlu untuk dilestarikan dalam bentuk kelembagaan legal dan memenuhi amanat undang-undang yang ada.
Bahwa bentuk kelembagaan yang legal untuk Forum MAD dan memenuhi amanah undang-undang tersebut adalah Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) di tingkat Kecamatan.
Lembaga ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) berkedudukan di Kecamatan dalam wilayah Kabupaten.Wilayah Kerja BKAD Kecamatan meliputi wilayah Kecamatan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BKAD memiliki azaz Dari Oleh dan Untuk  Masyarakat yang selanjutnya disingkat DOUM, Landasan Idiil BKAD Kecamatan Darma adalah Pancasila dan landasan Konstitusional BKAD Kecamatan Darma adalah UUD 1945.
Dasar pembentukan BKAD adalah :
a.       Inpres No. 5 Tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
b.      Surat Mendagri No.414.2/842/PMD perihal Pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan .
c.       Surat Dirjen PMD No. 414.2/1372/PMD tanggal 11 September 2003 tentang Penanganan Kecamatan  Pasca Program
d.      Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah
e.       Peraturan Pemerintah No 72/2005 tentang Desa dan 73/2005 tentang Kelurahan
f.       Surat Edaran Mendagri No 414.2/1402/PMD 2006 tentang Pelestarian Hasil-hasil PPK

Prinsip-prinsip yang dianut BKAD adalah :
a.       Transparansi
b.      Kompetisi sehat
c.       Partisipasi
d.      Keberpihakan pada orang miskin
e.       Desentralisasi
f.       Akuntabilitas
g.      Keberlanjutan

Visi dan Misi BKAD
Visi BKAD adalah terwujudnya masyarakat pedesaan yang mandiri dan sejahtera

Misi BKAD adalah :

a.       Mendorong terwujudnya masyarakat pedesaan yang berdaya dalam bidang ekonomi dan sosial
b.      Penguatan kelembagaan kelompok masyarakat ekonomi produktif
c.       Mengembangkan jaringan usaha dan akses kelompok masyarakat
d.      Pembiayaan usaha ekonomi produktif 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar