Tupoksi BKAD






Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ), Menurut Panduan Teknis Operasional (PTO) Kementrian Dalam Negeri adalah sebagai berikut :




No.
Lingkup Tugas  Umum serta Uraian Tugas Pokok dan Fungsi BKAD
Kompetensi BKAD
1
Manajemen Pembangunan Partisipatif

  1. Meningkatkan kualitas musyawarah-musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa maupun antar desa.
  2. Melakukan pengelolaan hasil-hasil musyawarah desa dan antar desa dalam kaitan pembangunan partisipatif.
  3. Menjembatani terwujudnya penggalian gagasan yang lebih berpihak kepada kebutuhan pengembangan wilayah antar desa.
  4. Mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat yang lebih partisipatif.
  5. Memotivasi dan mendorong kelompok RTM agar berperan aktif dalam setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
  6. Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam kaitan pengelolaan pembangunan partisipatif.
  7. Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan setiap perkembangan kegiatan.
  8. Menjaga sistem, mekanisme, aturan main, dan prinsip-prinsip pembangunan partisipatif.
  9. Mendorong lahirnya perdes partisipatif berkaitan dengan kelembagaan, dan hasil-hasil pembangunan partisipatif.
  10. Menjalin sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, legislatif dan pelaku lainnya dalam rangka memperkuat manajemen pembangunan partisipatif.




  1. Mampu melakukan pengelolaan musyawarah masyarakat.
  2. Mempunyai kemampuan mengorganisir dan mengembangkan masyarakat.
  3. Memahami proses penggalian gagasan masyarakat.
  4. Memahami syarat-syarat kelembagaan partisipatif.
  5. Mampu mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat partisipatif.
  6. Mempunyai kecakapan memotivasi RTM untuk lebih terlibat dalam kegiatan.
  7. Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku di desa dan antar desa.
  8. Mempunyai kemampuan melakukan supermonev-pel di lapangan.
  9. Mempunyai pemahaman yang utuh terhadap model pembangunan partisipatif
  10. Mempunyai kecakapan fasilitasi perdes partisipatif.
  11. Mempunyai kemampuan menjalin dan membina kerja sama dengan pihak ketiga.
2
Manajemen Kegiatan Antar Desa

  1. Memfasilitasi pembahasan, perumusan, dan penyusunan kesepakatan-kesepakatan kerja sama antar desa.
  2. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa.
  3. Melakukan identifikasi potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi sentra pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya antar desa.
  4. Melakukan kelola informasi potensi desa-desa dalam lingkup wilayahnya.
  5. Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerja sama antar desa.
  6. Memfasilitasi keberlanjutan fungsi-fungsi kelembagaan desa dan antar desa dalam pengelolaan kegiatan dan kerja sama antar desa.
  7. Mengelola informasi masyarakat antar desa untuk menumbuhkan semangat transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama.
  8. Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan antar desa dalam kaitan pengelolaan kegiatan antar desa.
  9. Mendorong pelaksanaan pelestarian hasil-hasil kegiatan desa dan antar desa.




  1. Mempunyai kecakapan fasilitasi kesepakatan kerja sama antar desa.
  2. Mempunyai kemampuan melaksanakan kerja sama antar desa.
  3. Mampu melakukan identifikasi potensi desa.
  4. Mempunyai kecakapan mengelola informasi potensi desa hasil identifikasi.
  5. Mempunyai kecakapan menangani perselisihan dan masalah antar desa.
  6. Mampu mendorong berfungsinya lembaga desa dan antar desa dalam kaitan kerja sama antar desa.
  7. Mampu mengelola sistem informasi untuk masyarakat.
  8. Mempunyai kemampuan mengorganisir kegiatan pelestarian kegiatan.
3
Manajemen Aset Produktif

  1. Memfasilitasi terbentuknya kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan aset produktif, sumber daya lokal, teknologi tepat guna.
  2. Mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang andal, dengan basis kegiatan sebagai lembaga keuangan mikro dan lembaga pengelola teknis program.
  3. Membantu dan mendorong fasilitasi akses sumber bantuan bagi kelompok/lembaga usaha masyarakat baik produksi, distribusi maupun pemasaran.
  4. Mendorong terbentuknya kelompok dan lembaga usaha desa yang berbasis pengembangan sumber daya ekonomi lokal.
  5. Melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku-pelaku ekonomi di wilayahnya.
  6. Mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemeriksa keuangan UPK yang andal dan dapat dipercaya.
  7. Mendorong pengembangan lembaga penunjang UPK sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  8. Meningkatkan efektivitas pemberlakuan dan  pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.





  1. Mempunyai kemampuan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
  2. Mampu menyusun rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam kaitan sebagai lembaga keuangan mikro dan pengelola teknis program.
  3. Mampu melakukan akses ke sumber bantuan sesuai dengan kebutuhan.
  4. Mampu memfasilitasi pembentukan kelompok/lembaga ekonomi masyarakat.
  5. Mampu melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku-pelaku ekonomi di wilayahnya.
  6. Mampu meningkatkan mutu pemeriksaan dan pengawasan keuangan oleh BP-UPK.
  7. Mampu mendorong berfungsinya lembaga penunjang sesuai kebutuhan.
  8. Mampu meningkatkan efektifitas pelaksanaan sanksi lokal.

4
Pengelola program PNPM maupun pihak ketiga

  1. Melakukan koordinasi   dengan pihak kecamatan dan desa  berkaitan dengan  perencanaan dan  pelaksanaan kegiatan.
  2. Memotivasi pelaku-pelaku kecamatan dan desa terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
  3. Melakukan pemantauan setiap tahapan kegiatan.
  4. Mendorong kualitas partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
  5. Melakukan evaluasi kinerja UPK terkait dengan tugas sebagai pengelola teknis program.
  6. Mengkoordinasikan tugas pemantauan kegiatan sarana prasarana sosial dasar dan ekonomi.
  7. Mengkoordinasikan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan teknis program.
  8. Meningkatkan kinerja tim pelestarian yang telah terbentuk dan mendorong pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian hasil-hasil kegiatan.
  9. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja pengelolaan program, baik pengelolaan teknis oleh UPK maupun lembaga lainnya.



  1. Mempunyai kemampuan memimpin, manajerial, dan evaluasi terhadap kegiatan dan pelaku-pelaku kegiatan.
  2. Mempunyai kecakapan sosialisasi, fasilitasi, pengorganisasian dan pengembangan masyarakat.
  3. Mempunyai kemampuan advokasi kebijakan publik.
  4. Mempunyai kemampuan komunikasi publik lesan dan tulisan secara memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar