Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ), Menurut Panduan Teknis Operasional (PTO) Kementrian Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
No.
|
Lingkup Tugas Umum serta Uraian
Tugas Pokok dan Fungsi BKAD
|
Kompetensi BKAD
|
1
|
Manajemen Pembangunan Partisipatif
- Meningkatkan kualitas musyawarah-musyawarah yang dilakukan
masyarakat baik di desa maupun antar desa.
- Melakukan pengelolaan hasil-hasil musyawarah desa dan antar desa
dalam kaitan pembangunan partisipatif.
- Menjembatani terwujudnya penggalian gagasan yang lebih berpihak
kepada kebutuhan pengembangan wilayah antar desa.
- Mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat yang lebih
partisipatif.
- Memotivasi dan mendorong kelompok RTM agar berperan aktif dalam
setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
- Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan kecamatan
dalam kaitan pengelolaan pembangunan partisipatif.
- Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan setiap
perkembangan kegiatan.
- Menjaga sistem, mekanisme, aturan main, dan prinsip-prinsip
pembangunan partisipatif.
- Mendorong lahirnya perdes partisipatif berkaitan dengan kelembagaan,
dan hasil-hasil pembangunan partisipatif.
- Menjalin sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia
usaha, dunia pendidikan, legislatif dan pelaku lainnya dalam rangka
memperkuat manajemen pembangunan partisipatif.
|
- Mampu melakukan pengelolaan musyawarah masyarakat.
- Mempunyai kemampuan mengorganisir dan mengembangkan masyarakat.
- Memahami proses penggalian gagasan masyarakat.
- Memahami syarat-syarat kelembagaan partisipatif.
- Mampu mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat partisipatif.
- Mempunyai kecakapan memotivasi RTM untuk lebih terlibat dalam
kegiatan.
- Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku di
desa dan antar desa.
- Mempunyai kemampuan melakukan supermonev-pel di lapangan.
- Mempunyai pemahaman yang utuh terhadap model pembangunan
partisipatif
- Mempunyai kecakapan fasilitasi perdes partisipatif.
- Mempunyai kemampuan menjalin dan membina kerja sama dengan pihak
ketiga.
|
2
|
Manajemen Kegiatan Antar Desa
- Memfasilitasi pembahasan, perumusan, dan penyusunan
kesepakatan-kesepakatan kerja sama antar desa.
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa.
- Melakukan identifikasi potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi
sentra pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya antar desa.
- Melakukan kelola informasi potensi desa-desa dalam lingkup wilayahnya.
- Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar
desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerja sama antar
desa.
- Memfasilitasi keberlanjutan fungsi-fungsi kelembagaan desa dan antar
desa dalam pengelolaan kegiatan dan kerja sama antar desa.
- Mengelola informasi masyarakat antar desa untuk menumbuhkan semangat
transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama.
- Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan antar desa
dalam kaitan pengelolaan kegiatan antar desa.
- Mendorong pelaksanaan pelestarian hasil-hasil kegiatan desa dan
antar desa.
|
- Mempunyai kecakapan fasilitasi kesepakatan kerja sama antar desa.
- Mempunyai kemampuan melaksanakan kerja sama antar desa.
- Mampu melakukan identifikasi potensi desa.
- Mempunyai kecakapan mengelola informasi potensi desa hasil
identifikasi.
- Mempunyai kecakapan menangani perselisihan dan masalah antar desa.
- Mampu mendorong berfungsinya lembaga desa dan antar desa dalam
kaitan kerja sama antar desa.
- Mampu mengelola sistem informasi untuk masyarakat.
- Mempunyai kemampuan mengorganisir kegiatan pelestarian kegiatan.
|
3
|
Manajemen Aset Produktif
- Memfasilitasi terbentuknya kerja sama dengan pihak ketiga dalam
kaitan pengelolaan aset produktif, sumber daya lokal, teknologi tepat
guna.
- Mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang andal,
dengan basis kegiatan sebagai lembaga keuangan mikro dan lembaga pengelola
teknis program.
- Membantu dan mendorong fasilitasi akses sumber bantuan bagi
kelompok/lembaga usaha masyarakat baik produksi, distribusi maupun
pemasaran.
- Mendorong terbentuknya kelompok dan lembaga usaha desa yang berbasis
pengembangan sumber daya ekonomi lokal.
- Melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku-pelaku
ekonomi di wilayahnya.
- Mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemeriksa
keuangan UPK yang andal dan dapat dipercaya.
- Mendorong pengembangan lembaga penunjang UPK sesuai dengan kebutuhan
tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Meningkatkan efektivitas pemberlakuan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagai
komitmen bersama.
|
- Mempunyai kemampuan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
- Mampu menyusun rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam kaitan
sebagai lembaga keuangan mikro dan pengelola teknis program.
- Mampu melakukan akses ke sumber bantuan sesuai dengan kebutuhan.
- Mampu memfasilitasi pembentukan kelompok/lembaga ekonomi masyarakat.
- Mampu melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku-pelaku
ekonomi di wilayahnya.
- Mampu meningkatkan mutu pemeriksaan dan pengawasan keuangan oleh BP-UPK.
- Mampu mendorong berfungsinya lembaga penunjang sesuai kebutuhan.
- Mampu meningkatkan efektifitas pelaksanaan sanksi lokal.
|
4
|
Pengelola program PNPM maupun pihak ketiga
- Melakukan koordinasi dengan
pihak kecamatan dan desa
berkaitan dengan perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan.
- Memotivasi pelaku-pelaku kecamatan dan desa terkait dengan
pelaksanaan kegiatan.
- Melakukan pemantauan setiap tahapan kegiatan.
- Mendorong kualitas partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
- Melakukan evaluasi kinerja UPK terkait dengan tugas sebagai
pengelola teknis program.
- Mengkoordinasikan tugas pemantauan kegiatan sarana prasarana sosial
dasar dan ekonomi.
- Mengkoordinasikan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
teknis program.
- Meningkatkan kinerja tim pelestarian yang telah terbentuk dan
mendorong pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian
hasil-hasil kegiatan.
- Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja pengelolaan
program, baik pengelolaan teknis oleh UPK maupun lembaga lainnya.
|
- Mempunyai kemampuan memimpin, manajerial, dan evaluasi terhadap
kegiatan dan pelaku-pelaku kegiatan.
- Mempunyai kecakapan sosialisasi, fasilitasi, pengorganisasian dan
pengembangan masyarakat.
- Mempunyai kemampuan advokasi kebijakan publik.
- Mempunyai kemampuan komunikasi publik lesan dan tulisan secara
memadai.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar